Arief Poyuono Serahkan Bukti Pelanggaran Ma'ruf Amin ke MK

Arief Poyuono Serahkan Bukti Pelanggaran Ma'ruf Amin ke MK
Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono. Foto: rmol.co

jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu ternyata telah menyodorkan dokumen terkait dugaan pelanggaran oleh KH Ma'ruf Amin selaku pejabat perusahaan pelat merah, ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden di Pilpres 2019.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Fransiskus Xaverius Arief Poyuono. Dia menerangkan bahwa organisasinya memposisikan diri sebagai sahabat pengadilan (Amicus Curriae).

Dokumen tersebut diklaim Arief telah sampai ke tangan 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyidangkan perkara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh kubu pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

"Suratnya sudah diserahkan kemarin siang," ucap Arief kepada JPNN.com, di Jakarta pada Selasa (25/6).

BACA JUGA: Refly Harun Pastikan Ma'ruf Amin Berpeluang Didiskualifikasi

Dalam posisinya sebagai sahabat pengadilan, FSP BUMN Bersatu mengingatkan dan memberikan masukan berupa dalil-dalil hukum serta Undang-Undang yang menyangkut BNI Syariah adalah anak perusahaan BUMN yang merupakan BUMN.

Dalam surat yang diserahkan ke hakim MK, kata Arief, ada tambahan dokumen berupa Akta Notaris tentang hasil RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) BNI Syariah Tahun 2018, di mana KH Maruf Amin menduduki jabatan Dewan Pengawas di BNI Syariah.

Posisi tersebut diduduki cawapres yang mendampingi Joko Widodo alias Jokowi, bukan diangkat oleh MUI, tapi hasil RUPS BNI Syariah atas perintah Pejabat Bank BNI yang mendapatkan surat kuasa subtitusi dari Direksi Bank BNI. Di mana Bank BNI sebagai badan hukum telah menerima juga surat kuasa subtitusi pemegang saham dari Kementerian BUMN.

Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu ternyata telah menyodorkan dokumen terkait dugaan pelanggaran oleh KH Ma'ruf Amin selaku pejabat perusahaan pelat merah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News