Arif Rachman Arifin Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara, Denda Rp 10 Juta

Arif Rachman Arifin Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara, Denda Rp 10 Juta
Tangkapan layar - Mantan Wakaden B Romapaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri

JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara satu tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Arif Rachman Arifin dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, denda Rp 10 juta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News