Arisan Online Bodong Rp 71 Miliar Dibongkar Polda Jatim, Pelakunya Pakai Modus Begini
jpnn.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membongkar kasus arisan online bodong senilai Rp 71 miliar dengan menetapkan JNK, warga Bali, sebagai tersangka.
Polisi telah menyita tiga unit mobil dan menelusuri aset lain yang terkait tindak pidana tersebut.
"Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang mengikuti arisan online melalui media sosial," kata Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto di Surabaya, Rabu (12/8/2026).
Polisi menelusuri transaksi keuangan tersangka sejak Juni 2025 hingga Juli 2026 dan menemukan perputaran dana mencapai Rp 71 miliar.
Dalam praktiknya, tersangka mempromosikan program arisan melalui akun Instagram dengan menawarkan keuntungan besar dan mengklaim arisan aman serta legal.
Calon anggota diarahkan bergabung ke grup WhatsApp dan diminta mengirimkan identitas diri, foto kartu tanda penduduk, serta akun media sosial.
"Dalam promosi tersebut tersangka mencantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan dan legalitas arisan seperti 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman terpercaya dan konsisten owner amanah dan testimoni riil," ujarnya.
Kombes Bimo menjelaskan bahwa tersangka menawarkan program arisan menurun dan BLW (Beli Lelang Wisuda).
Polda Jatim membongkar arisan online bodong senilai Rp 71 miliar dengan tersangka JNK, warga Bali. Beginilah modus pelakunya. Jangan tertipu lagi.
- Sigap Tangani Karhutla, TNI Tuai Apresiasi di Medsos
- Mahasiswa KKN UTA 45 Jakarta Gelar Pelatihan Dasar Komputer untuk Remaja
- Begini Kondisi Balita di Malang Kota yang Dianiaya dan Ditelantarkan Ibunya
- Twitter Comeback, Siap Jadi Penantang Serius Aplikasi X
- Pemerintah Dinilai Perlu Memperkuat Mitigasi Serangan Siber di Media Sosial
- Perencana Keuangan Beberkan Trik Agar Mindful Spending Berhasil
JPNN.com




