Arsyad Sanusi, Hakim MK yang Dinyatakan Melanggar Kode Etik dan Langsung Mundur
Minggu, 13 Februari 2011 – 00:22 WIB
Neshawaty kepada INDOPOS. Di sela-sela waktu istirahatnya itu, mantan Kepala Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan ini membeberkan alasannya mundur. Padahal majelis kehormatan hanya merekomendasikan teguran terhadap dirinya. ’’Untuk apa saya berlama-lama di sana (MK), sementara saya dianggap harus bertanggung jawab secara moral terhadap apa yang dilakukan orang lain,’’ katanya.
Meski menghormati putusan majelis kehormatan, dia tetap yakin puterinya tidak bersalah. Pertemuan dengan Dirwan Mahmud terjadi karena sang tamu datang nyelonong begitu saja. Arsyad juga tidak mungkin bisa memantau apa yang dilakukan Zaimar dan Mahkfud setiap saat karena mereka tinggal berjauhan.
’’Ketika Mahkfud menerima uang dari Dirwan Mahmud di Bekasi, apakah saya harus jadi anjing herder yang mengendus-ngendus transaksi itu. Kan tidak mungkin,’’ kata Arsyad.
Neshawaty pun akhirnya buka mulut soal perlakuan tidak beradab yang dia terima selama menjadi saksi dalam sidang panel etik dan majelis kehormatan hakim MK. ’’Status saya sebagai saksi, tetapi diperlakukan lebih dari terdakwa. Saya dituding- tuding, ditekan dengan tuduhan ini dan itu. Pemeriksaan itu tidak objektif karena mereka sudah berprasangka buruk duluan,’’ keluh Neshawaty.
Mengabdi 46 tahun di lembaga peradilan, karir Arsyad Sanusi melejit. Tetapi pertemuan anggota keluarga serta bawahannya dengan pihak berperkara mengakhiri
BERITA TERKAIT
- Dulu Penerjemah Bahasa, kini Jadi Pengusaha Berkat PTFI
- Mengintip Pasar Apung di KCBN Muaro Jambi, Perempuan Pelaku Utama, Mayoritas Sarjana
- Tony Wenas, Antara Misi di Freeport dan Jiwa Rock
- Hujan & Petir Tak Patahkan Semangat Polri Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Wilayah Terluar Dumai
- Tentang Nusakambangan, Pulau yang Diusulkan Ganjar Jadi Pembuangan Koruptor
- Pesantren Ala Kadarnya di Pulau Sebatik, Asa Santri di Perbatasan Negeri