ART di Jakarta Barat Kuras ATM Majikan Rp 450 Juta, Begini Modusnya
Uang itu kemudian digunakan untuk membeli sebuah mobil, sepeda motor, serta sejumlah perhiasan.
"Dari hasil penyidikan, uang yang diambil pelaku digunakan untuk membeli kendaraan roda empat, sepeda motor, dan perhiasan. Saat ini, kami telah mengamankan sejumlah perhiasan yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan serta kartu ATM milik korban sebagai barang bukti," ungkap Rachmad
Selain menyita barang bukti berupa kartu ATM dan perhiasan, penyidik juga masih melakukan penelusuran terhadap aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, termasuk mobil dan sepeda motor yang telah dibeli oleh pelaku.
Pihaknya menegaskan kasus tersebut menjadi pengingat agar masyarakat tetap berhati-hati dalam memberikan akses terhadap rekening maupun data perbankan kepada siapa pun, termasuk orang yang telah dipercaya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Kalideres untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana pencurian dan/atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.(antara/jpnn)
Aparat Polsek Kalideres menangkap seorang ART berinisial NS, 33, yang mencuri uang senilai Rp 450 juta milik majikannya melalui transaksi ATM ilegal.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Diduga Tersengat Listrik Tegangan Tinggi, Pencuri Kabel LRT Tewas di Tempat
- Wali Kota Iin Tak Ingin Gotham City Melekat dengan Jakarta Barat
- Curi Motor Warga di Bayung Lencir, Pria Asal Musi Banyuasin Ini Ditangkap Polisi
- Sopir Mikrotrans Tabrak Lansia di Tomang Jakbar Dipecat
- Dugaan Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat
- Pelajar di Palmerah Jadi Korban Pembacokan, Empat Terduga Pelaku Diburu Polisi
JPNN.com




