ART Soroti Gema Ganti Kapolri Setelah Pengemudi Ojol Dilindas Rantis Polisi
jpnn.com - Anggota DPD RI periode 2019-2024 Abdul Rachman Thaha (ART) menyoroti adanya dorongan sejumlah pihak yang menyuarakan ganti Kapolri setelah kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan akibat dilindas rantis polisi.
"Pascatewasnya pengemudi ojol sekaligus demonstran akibat terlindas rantis polisi, gema "Ganti Kapolri" terdengar di mana-mana," kata Abdul kepada JPNN.com, Jumat (29/8/2025).
Ilustrasi massa berdemonstrasi di depan gerbang Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (29/8). Foto: Ricardo/JPNN
Pria yang beken disapa dengan akronim ART itu menyebut masyarakat luas sudah sampai di puncak kegusaran mereka menyaksikan kerja-kerja Polri yang jauh dari ekspektasi publik.
"Relasi antarsesama lembaga penegakan hukum, yakni Kejaksaan, tidak kunjung harmonis," ucapnya.
Menurutnya, penanganan sekian banyak kasus warga biasa kental dengan warna kriminalisasi ataupun hiperkriminalisasi. Sebaliknya, orang penting seperti Firli Bahuri entah kapan akan ditahan.
"Begitu juga dalam kasus pagar laut. Presiden sudah perintahkan lakukan penyelesaian. Betapa memalukannya jika perintah dari seorang presiden di lapangan hanya sebatas cabut pagar. Pidananya masuk peti mati," tuturnya.
Sekjen Laskar Merah Putih (LMP) itu mengatakan kesalahan seperti pada skandal perobekan buku merah KPK, pengerahan personel Densus 88 dalam pengintaian terhadap Jampidsus, mobilisasi personil Brimob untuk mengepung Kejaksaan Agung, dan lainnya juga tak kunjung dikoreksi.
Abdul Rachman Thaha (ART) menyoroti gema ganti kapolri yang terdengar di mana-mana setelah pengemudi ojol dilindas rantis polisi Brimob.
- Pakar Hukum Dukung Kapolri Berantas Pungli dan Premanisme di Kawasan Industri
- 6 Remaja Ugal-Ugalan & Pamer Sajam Berakhir di Kantor Polisi
- Kasus TPPU Febrie Jadi Pintu Masuk Kejagung Bongkar Jejaring Pemain Internal
- Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tanah Abang
- Artis Berinisial BP Dipolisikan karena Diduga Lakukan Kekerasan Seksual
- Selingkuh, Aiptu YW Kena Sanksi Patsus dan Demosi 5 Tahun
JPNN.com




