Artis ST dan MA Ditangkap Saat Lagi 'Main Bertiga'

Artis ST dan MA Ditangkap Saat Lagi 'Main Bertiga'
Jajaran Polres Metro Jakarta Utara saat konferensi pers kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis ST dan MA, Jumat (27/11). Foto: Humas Polda Metro Jaya

Kedua muncikari berinisial AR dan CA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, dua muncikari tersebut dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(mcr1/jpnn)

Artis ST dan MA ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara saat lagi main bertiga dengan seorang pria.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News