Artis ST dan MA Ditangkap Saat Lagi 'Main Bertiga'
Jumat, 27 November 2020 – 13:46 WIB
Kedua muncikari berinisial AR dan CA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, dua muncikari tersebut dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(mcr1/jpnn)
Artis ST dan MA ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara saat lagi main bertiga dengan seorang pria.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel
- Satu per Satu Para Penjahat di Lombok Ditangkap
- Praktik Prostitusi Online di Banyumas Terungkap, 3 Muncikari Ditangkap
- 3 Wanita Muda Asal Sumedang Ini Terlibat Prostitusi Online di Situbondo