Ary Malangyudo Akui Serahkan Cek

Sidang Kasus Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia

Ary Malangyudo Akui Serahkan Cek
Ary Malangyudo Akui Serahkan Cek
JAKARTA- Ahmad Hakim Safari alias Ary Malangyudo, staf Nunun Nurbaeti mengakui bahwa dirinya yang membagi-bagikan traveller cheque Bank Internasional Indonesia kepada sejumlah anggota Komisi IX RPR RI periode 199-2004. Penyerahan sejumlah cek tersebut, kata Ary, atas arahan dari Nunun Nurbaeti Daradjatun (istri mantan Wakapolri, Adang Daradjatun). Travellers Cheque yang dimasukkan dalam bingkisan itu ditempatkan dalam empat kantong dengan warna yang berbeda. Yakni, merah untuk anggota fraksi PDI Perjuangan, kuning untuk faraksi partai golkar, warna hijau untuk fraksi PPP dan tidak ada warnanya untuk fraksi TNI/Polri.

Ia menjelaskan bahwa perintah penyerahan uang atau TC itu adalah perintah dari Nunun Nurbaeti, yang harus disampaikan kepada perwakilan dari anggota DPR RI. Kemudian selang satu hari dari bertemu dengan Nunun, ia mendapatkan telpon dari seseorang yang ternyata Dudhie Makmum Murod.

"Seseorang dari seberang itu menyatakan akan mengambil titipan dari ibu Nunun yang warna merah, di restaurant Bebek Bali Senayan," tambahnya, saat memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (29/3).

Setelah tas karton itu diambil, lanjutnya, ia kembali mendapatkan telpon dari seorang anggota DPR RI dari Fraksi PPP, yakni Endin AJ Soefihara. Tujuan ia menelpon adalah juga untuk mengambil titipan dari Nunun Nurbaeti, yakni tas karton yang warnanya hijau.

JAKARTA- Ahmad Hakim Safari alias Ary Malangyudo, staf Nunun Nurbaeti mengakui bahwa dirinya yang membagi-bagikan traveller cheque Bank Internasional

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News