Aryo Berharap Dalang Perusakan Aset Perusahaannya Bisa Terungkap

Aryo Berharap Dalang Perusakan Aset Perusahaannya Bisa Terungkap
Direktur Utama PT Arsari Tambang Aryo Djojohadikusumo (masker hitam). Foto: Humas PT Mitra Stania Prima (MSP).

jpnn.com, BANGKA TENGAH - Pengadilan Negeri Koba menggelar sidang putusan atas kasus perusakan aset PT Mitra Stania Kemingking (MSK) di Bangka Tengah, Kamis (7/7).

Dalam sidang itu, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa perusakan aset, yakni Zaini alias Zwen, Muksin, dan Andi Bin Basarudin.

Ketiganya dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan 15 hari karena melanggar Pasal 406 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan penyidik melalui jaksa penuntut umum untuk menetapkan tiga tersangka baru, yakni oknum kepala desa, satu tokoh masyarakat, dan satu oknum polisi.

Merespons putusan hakim tersebut, Aryo Djojohadikusumo selaku Direktur Utama PT Arsari Tambang yang membawahi PT MSK berharap pelaku utama kasus itu bisa terungkap.

"Pelaku utama atau aktor intelektualnya saya yakin ada dalam kasus ini dan harus terungkap," kata Aryo dalam siaran persnya, Kamis.

Menurut Aryo, tidak mungkin kepala desa dan warga tiba-tiba melakukan perusakan dan pembakaran jika tidak ada provokator utamanya.

Pasalnya, MSK hadir ikut membantu perekonomian warga sekitar dan perekonomian daerah.

Aryo Djojohadikusumo meminta polisi bisa mengungkap dalang perusakan terhadap aset perusahaannya di Bangka Tengah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News