ASEAN Sepakati Konsensus Perlindungan Pekerja Migran

ASEAN Sepakati Konsensus Perlindungan Pekerja Migran
Seluruh kepala negara anggita ASEAN menandatangani dokumen perlindungan pekerja migran ASEAN. Foto: Kemenaker

jpnn.com, MANILA - Salah satu keputusan penting dari Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)  ke-31 ASEAN di Manila, Filipina, adalah kesepakatan konsensus perlindungan bagi pekerja migran di seluruh negara Asia Tenggara.

Dokumen yang berjudul ASEAN Consensus on the Promotion and Protection of the Rights of Migrant Workers itu ditandatangani  oleh sepuluh kepala negara ASEAN, Selasa malam (14/11).

Acara penandatanganan menjadi rangkaian acara terakhir,sebelum penutupan KTT yang dipusatkan di Philippines International Convention Center, Manila. 

“Ini merupakan keputusan yang sangat maju dalam rangka meningkatkan perlindungan hak-hak pekerja migran di ASEAN,” kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri usai mendampingi Presiden Joko Widodo menandatangani dokumen tersebut.

Perlindungan yang mengacu pada prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) itu tak hanya diberikan kepada pekerja migran, namun juga kepada keluarganya.

Hal ini juga sejalan dengan Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan dan Pemajuan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Perlindungan serupa juga diberikan kepada pekerja migran undocumented.

Yakni, pekerja migran yang masuk dan tinggal untuk bekerja di suatu negara secara ilegal, atau  pekerja migran yang awalnya legal namun berubah menjadi ilegal.

Menurut Hanif, penandatangan konsensus tersebut sekaligus membuka kebuntuan panjang pembahasan isu ini.

Acara penandatanganan menjadi rangkaian acara terakhir,sebelum penutupan KTT yang dipusatkan di Philippines International Convention Center, Manila.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News