Aset Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG Disita Kejagung, Sebegini Banyaknya
jpnn.com - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.
Aset yang disita antara lain milik mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 8,43 miliar.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna pada Jumat (4/9/2026).
"Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional," kata Anang.
Dari Dadan yang menjabat kepala BGN pada Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026, penyidik menyita aset dengan estimasi nilai Rp 8.436.069.815.
Aset tersebut antara lain satu jam tangan Rolex dengan estimasi nilai Rp 300 juta dan satu unit Toyota Innova Zenix.
Penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dari Dadan, termasuk 240 ribu dolar AS yang ditemukan di dalam mobil Suzuki Carry pikap di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City.
Selain itu, uang tunai 20 ribu dolar AS dan sejumlah uang rupiah ditemukan di dalam mobil Honda WR-V, sedangkan dari Toyota Avanza ditemukan uang tunai Rp 24,5 juta. Penyidik turut menyita uang tunai lainnya sebesar Rp 540,29 juta.
Kejagung menyita sejumlah aset milik mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, tersangka kasus dugaan korupsi MBG. Berikut daftarnya.
- Kejagung Lelang Batu Bara Sitaan Kasus Korupsi Samin Tan, Nilai Limit Rp263,08 Miliar
- Jampidsus Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Aset Negara
- OTT KPK di BNPB saat Bencana Karhutla, Ternyata Ini Kasusnya
- Konsumsi Protein Meningkat Hampir 80% Berkat MBG
- Dukung Solidaritas Kejaksaan-Polri, Sekjen LMP: Lebih Baik Berlomba Ungkap Korupsi
- IPR: Febrie Adriansyah Dituntut Maksimal, Kejaksaan Pulihkan Kepercayaan Publik
JPNN.com




