ASN Dilarang Keluar Kota, Setiap 8 Jam Harus Share Live Location

ASN Dilarang Keluar Kota, Setiap 8 Jam Harus Share Live Location
Ilustrasi PNS. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Pemprov Jatim melarang para ASN bepergian ke luar kota dan diwajibkan memberi share live location di aplikasi WhatsApp.

Menurut Kepala Bidang Pembinaan, Kesejahteraan dan Perlindungan Hukum ASN BKD Jatim Kombong Pasulu, para ASN harus melakukan presensi online dan share location.

Hal tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur tentang larangan ke luar kota.

"Ini akan dilakukan absen. Karena Pemprov Jatim sudah memakai e-presensi," kata Kombong.

Para ASN Pemprov Jatim, kata Kombong, diwajibkan untuk melaporkan keberadaannya melalui share live location, selama delapan jam sehingga nantinya, pengawas bisa mengetahui pergerakan mereka.

Ketentuan live share location selama libur, lanjut dia, tidak hanya diberlakukan kali ini saja. Ini sempat diterapkan pada momen libur panjang selama pandemi Covid-19 sebelumnya.

"Dari beberapa kegiatan yang kami lakukan, teman-teman ASN Jatim tidak ada yang melanggar dari SE. Jadi semua dalam koridor," tambahnya.

Perlu diketahui, presensi dan live share location tersebut dilakukan sebanyak dua kali, sesuai jam kerja masuk dan pulang. Absen ini wajib dilakukan mulai 2 sampai 4 April 2021. (ngopibareng/jpnn)

Setiap ASN diwajibkan untuk melaporkan keberadaannya melalui share live location selama delapan jam.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News