ASN PPPK Desak Penganggaran Melalui APBN, Fadlun AMP: Negara Jangan Setengah Hati

ASN PPPK Desak Penganggaran Melalui APBN, Fadlun AMP: Negara Jangan Setengah Hati
ASN PPPK mendesak penganggaran melalui APBN, Ketum AMP Fadlun Abdillah mengatakan, negara jangan setengah hati. Foto dokumentasi AMP for JPNN

"Jika tidak, ini mencerminkan kegagalan kepemimpinan dalam mengelola prioritas dan kapasitas fiskal daerah," cetusnya.

Saat ini, isu merumahkan ASN PPPK di berbagai daerah kini menjelma menjadi bom waktu kebijakan publik.

Setelah sekian lama tenaga honorer diperjuangkan statusnya sejak lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2014 yang kemudian disempurnakan melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, negara justru dihadapkan pada paradoks baru:

Ketika pengangkatan ASN PPPK meningkat hingga 2025, problem pembiayaan justru membesar dan mengancam keberlanjutan nasib mereka.

Pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, di hadapan anggota pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu memberikan secercah harapan. Tiga solusi yang ditawarkan menjadi pintu masuk kebijakan:

Pertama, optimalisasi pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi. Ini solusi ideal, tetapi membutuhkan waktu, reformasi sistem, dan kapasitas birokrasi yang tidak instan.

Kedua, pemanfaatan fleksibilitas aturan melalui pengecualian batas 30% bagi daerah tertentu dengan persetujuan menteri. Ini solusi jangka pendek, tetapi sifatnya administratif dan selektif.

Ketiga, yang paling rasional serta segera: penganggaran ASN PPPK melalui APBN.

ASN PPPK mendesak penganggaran melalui APBN, Ketum AMP Fadlun Abdillah mengatakan negara jangan setengah hati

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News