ASN PPPK Desak Penganggaran Melalui APBN, Fadlun AMP: Negara Jangan Setengah Hati
"Jika tidak, ini mencerminkan kegagalan kepemimpinan dalam mengelola prioritas dan kapasitas fiskal daerah," cetusnya.
Saat ini, isu merumahkan ASN PPPK di berbagai daerah kini menjelma menjadi bom waktu kebijakan publik.
Setelah sekian lama tenaga honorer diperjuangkan statusnya sejak lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2014 yang kemudian disempurnakan melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, negara justru dihadapkan pada paradoks baru:
Ketika pengangkatan ASN PPPK meningkat hingga 2025, problem pembiayaan justru membesar dan mengancam keberlanjutan nasib mereka.
Pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, di hadapan anggota pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu memberikan secercah harapan. Tiga solusi yang ditawarkan menjadi pintu masuk kebijakan:
Pertama, optimalisasi pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi. Ini solusi ideal, tetapi membutuhkan waktu, reformasi sistem, dan kapasitas birokrasi yang tidak instan.
Kedua, pemanfaatan fleksibilitas aturan melalui pengecualian batas 30% bagi daerah tertentu dengan persetujuan menteri. Ini solusi jangka pendek, tetapi sifatnya administratif dan selektif.
Ketiga, yang paling rasional serta segera: penganggaran ASN PPPK melalui APBN.
ASN PPPK mendesak penganggaran melalui APBN, Ketum AMP Fadlun Abdillah mengatakan negara jangan setengah hati
- Banyak PPPK Paruh Waktu Belum Dibayar Hingga Juni, Gaji ke-13 Makin Jauh
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah ASN Capai 6,7 Juta, P3K Teknis dari Satpol PP Seharusnya PNS, Forum Komunikasi Punya Usul
- Seluruh ASN termasuk PPPK Paruh Waktu Jangan Khawatir, Aman
- Kondisi Kian Susah, Komisi XI DPR Dorong APBN 2027 Beri Ruang Luas bagi Kelas Menengah
- 5 Berita Terpopuler: Gaji ke-13 ASN Cair 100%, Termasuk PPPK, Ada Provinsi yang Belum Dapat?
- Polda Aceh Buru Seorang ASN atas Kasus Kekerasan Seksual
JPNN.com




