ASN Terlibat Pungli di Surabaya Ini Terancam Dipecat dan Diproses Hukum

ASN Terlibat Pungli di Surabaya Ini Terancam Dipecat dan Diproses Hukum
Ilustrasi uang pungutan liar alias pungli. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memerintahkan inspektorat daerah itu memberikan sanksi berat terhadap ASN terlibat pungutan liar alias pungli.

Hal itu disampaikan Eri setelah Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menemukan adanya pungli terkait pengurusan tanah petok yang hilang yang diduga dilakukan kasi pemerintahan di Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

"Kami akan lakukan hukuman sanksi yang seberat-beratnya," ujar Eri melalui keterangan tertulis di Surabaya, Sabtu (28/1).

Adapun sanksi berat yang diberikan kepada ASN terlibat pungli berupa pemecatan, hingga pelaporan ke aparat penegak hukum atau kepolisian.

Dia sejak awal sudah menyampaikan agar masyarakat melaporkan pungli oleh ASN melalui Nomor WhatsApp (WA) Layanan Pengaduan Integritas Pemerintah Kota Surabaya; 0811-311-5777.

"Sejak awal sudah saya sampaikan. Kami punya nomor telepon yang bisa disampaikan kepada warga ketika ada pungli," kata Wali Kota Eri.

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat jangan takut melapor apabila dalam pelayanan di kelurahan, kecamatan, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terdapat aksi pungli.

"Jika ada pungli lagi di mana pun itu, di lingkungan Pemkot Surabaya atau di kelurahan, di kecamatan dan dinas, tolong kalau itu ada buktinya jangan pernah takut untuk melaporkan," tuturnya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bakal menjatuhkan sanksi berat terhadap ASN pelaku pungli ini. Pelaku pungutan liar terancam dipecat dan diproses hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News