Asnun Diduga Terima Lebih Rp1 Miliar
Senin, 10 Mei 2010 – 20:26 WIB
JAKARTA -- Penyidik Mabes Polri punya dugaan kuat, Muhtadi Asnun, hakim yang membebaskan Gayus Tambunan dari dakwaan itu, tak hanya menerima suap Rp 50 juta dari pegawai Ditjen Pajak itu. Lebih dari itu, penyidik polri menaksir suap yang diterima hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang itu lebih dari Rp 1 miliar.
‘’Dari indikasi yang didapat oleh penyidik, itu bahkan di atas satu miliar,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang di Mabes Polri, Senin (10/5) petang.
Baca Juga:
Dijelaskan, dugaan inilah yang kini terus didalami penyidik terhadap hakim yang kini menjadi tahanan penyidik polri itu. ‘’Itukan baru indikasi tapi ini akan dibuktikan nanti,’’ tambahnya.
Sebagai gambaran, Asnun diduga menerima gratifikasi dari Gayus Tambunan. Gratfifikasi itulah yang diduga memuluskan langkah Gayus untuk bebas dari dakwaan. Dimana saat persidangan kasus Gayus itu, Asnun merupakah hakim ketua. (zul/jpnn)
JAKARTA -- Penyidik Mabes Polri punya dugaan kuat, Muhtadi Asnun, hakim yang membebaskan Gayus Tambunan dari dakwaan itu, tak hanya menerima
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa