Asnun Diduga Terima Lebih Rp1 Miliar

Asnun Diduga Terima Lebih Rp1 Miliar
Asnun Diduga Terima Lebih Rp1 Miliar
JAKARTA -- Penyidik Mabes Polri punya dugaan kuat, Muhtadi Asnun, hakim yang membebaskan Gayus Tambunan dari dakwaan itu, tak hanya  menerima suap Rp 50 juta dari pegawai Ditjen Pajak itu. Lebih dari itu, penyidik polri menaksir suap yang diterima hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang itu lebih dari Rp 1 miliar.

‘’Dari indikasi yang didapat oleh penyidik, itu bahkan di atas satu miliar,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang di Mabes Polri, Senin (10/5) petang.

Dijelaskan, dugaan inilah yang kini terus didalami penyidik terhadap hakim yang kini menjadi tahanan penyidik polri itu. ‘’Itukan baru indikasi tapi ini akan dibuktikan nanti,’’ tambahnya.

Sebagai gambaran, Asnun diduga menerima gratifikasi dari Gayus Tambunan. Gratfifikasi itulah yang diduga memuluskan langkah Gayus untuk bebas dari dakwaan. Dimana saat persidangan kasus Gayus itu, Asnun merupakah hakim ketua. (zul/jpnn)

JAKARTA -- Penyidik Mabes Polri punya dugaan kuat, Muhtadi Asnun, hakim yang membebaskan Gayus Tambunan dari dakwaan itu, tak hanya  menerima


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News