Asosiasi Dorong Pemerintah untuk Meninjau Ulang Revisi PP PSTE

Asosiasi Dorong Pemerintah untuk Meninjau Ulang Revisi PP PSTE
Google Bisa Catat Transaksi Belanja Online Pengguna, Foto: Digital Trends

Dampak pengesahan revisi PP PSTE itu, menurut sejumlah asosiasi itu, adalah potensi 90 persen data di Indonesia akan berada di luar wilayah Indonesia dan berbeda dengan kondisi di negara-negara Uni Eropa yang justru memperketat perlindungan data di negara mereka.

Selain itu, para penyedia layanan pusat data, komputasi awan, perusahaan "over the top" asing tidak lagi berkewajiban melakukan investasi di Indonesia.

Penegakan hukum terkait data-data yang disimpan di luar wilayah Indonesia itu juga akan sulit, karena masing-masing negara di mana data itu disimpan punya aturan hukum sendiri.

Ketua Umum ACCI, Alex Budiyanto berharap infrastruktur Palapa Ring yang telah diresmikan Presiden Jokowi, tidak justru malah menguntungkan pihak asing untuk mengambil data dari masyarakat Indonesia dengan lebih cepat dan mudah.

"Kita harus melindungi data kita sendiri sebagai sebuah kekayaan negara. Kami berharap Presiden Joko Widodo dalam kabinet barunya bisa punya pembantu yang menerjemahkan keinginan presiden dengan lebih baik," kata Alex. (antara/jpnn)

Asosiasi perusahaan penyelenggara jasa digital, meminta pemerintah meninjau ulang, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News