Astaga, Sejoli Ini Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap ke Masjid

Astaga, Sejoli Ini Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap ke Masjid
Kapolres Rohul AKBP Pangucap memimpin konferensi pers terkait penangkapan sejoli yang membuang bayi ke dalam masjid. Foto: Dokumentasi Polres Rohul.

jpnn.com, ROKAN HULU - Sejoli yang membuang bayi hasil hubungan gelap ke dalam masjid di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Rokan Hulu (Rohul) ditangkap polisi.

Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito mengatakan sejoli berinisial ER (27) dan SFL (19) ditangkap Satreskrim Polres Rohul pada 6 Februari 2023.

“Benar. Kami menangkap sepasang kekasih yang membuang bayi hasil hubungan gelap di Masjid Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Rokan Hulu,” kata Pangucap kepada JPNN.com Rabu (8/2).

Perwira dengan melati dua dipundaknya itu menjelaskan bahwa, ER dan SFL ditangkap setelah warga di Desa Babusaam melaporkan ada penemuan bayi wanita yang dibuang di dalam masjid.

“Seusai dapat laporan ada temuan bagi, Unit PPA Satreskrim Polres Rohul langsung mendatangi lokasi. Di sana, petugas langsung melakukan penanganan dan perawatan bayi ke RSUD Rohul," lanjut Pangucap.

Setelah bayi aman di RSUD Rohul, polisi langsung menelusuri siapa orang tua yang tega membuang anak malang itu.

Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas mendapat surat kelahiran bayi yang berisikan identitas dari SFL dan ER.

Tim langsung memburu AFL dan ER. Awalnya, ayah bayi berinisial ER ditangkap di Kecamatan Rambah Samo.

Sejoli yang membuang bayi hasil hubungan gelap ke dalam masjid di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Rokan Hulu (Rohul) ditangkap polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News