Astaga..Bang Mandra Sudah Keluar Bui, Eks Direktur TVRI Belum Disentuh Juga

Astaga..Bang Mandra Sudah Keluar Bui, Eks Direktur TVRI Belum Disentuh Juga
Komedian Mandra Naih saat menjalani sidang sebagai terdakwa kasus korupsi program siap tayang TVRI di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum menentukan nasib mantan Direktur Keuangan TVRI Eddy Machmudi Effendi, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan program siap siar tahun anggaran 2012 lalu. Padahal, status Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap sejak 1 September 2015 lalu. 

Seharusnya, begitu berkas dinyatakan lengkap kejaksaan sesegera mungkin melimpahkannya ke pengadilan. Namun, sampai sekarang Eddy tak kunjung diseret ke persidangan karena diduga terlibat kasus lain yang juga melibatkan stasiun tv pelat merah tersebut.

”Kita masih lanjuti ini, tapi ini (kasus baru) masih dalam penyelidikan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, kemarin (3/8).

Armin mengatakan, bahwa penyelidikan baru itu dilakukan menyusul bukti-bukti baru yang ditemukan tentang dugaan keterlibatan pihak lain dari fakta persidangan. ”Kita tengah selidiki fakta-fakta baru tersebut. Ini sebagai pengembangan kasus Program Siap Siar TVRI,” ujar mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) tersebut. 

Namun, Armin belum dapat menyebutkan fakta persidangan dimaksud, karena tengah diteliti dokumen yang dimiliki serta meminta keterangan para pihak terkait. ”Jadi, saya belum dapat menyebutkan siapa-siapa yang akan diminta pertanggungjawaban. Masih diteliti dan dikaji,” ujarnya.

Dalam kasus ini ada empat pelaku yang sudah lebih dulu diproses. Salah satunya adalah komedian Mandra Naih selaku direktur Utama PT Viandra Production yang divonis satu tahun. Bahkan saat ini Mandra sudah kembali menghirup udara bebas.

Tiga pelaku lainnya adalah Iwan Chermawan (Dirut PT. Media Arts Image), Yulkasmir (pejabat pembuat komitmen), dan Irwan Hendarmin sebagai Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Tahun 2012. Ketiganya divonis 4-8 tahun penjara. 

Terkait penyelidikan kasus baru, Kasubdit Penyidikan Jampidsus Yulianto menyebut sedang didalami sejak dua pekan lalu. Tim saat ini tengah berusaha agar kasus baru bisa dimatangkan, sehingga bisa ditingkatkan ke penyidikan secepatnya. "Baru dua minggu lalu mulai penyelidikannnya,” kata Yulianto.

JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum menentukan nasib mantan Direktur Keuangan TVRI Eddy Machmudi Effendi, terkait kasus dugaan korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News