Astaga..Dana Bansos untuk Anak Yatim Diduga Masuk Kantong Pejabat

Astaga..Dana Bansos untuk Anak Yatim Diduga Masuk Kantong Pejabat
Ilustrasi: pixabay

jpnn.com - SERANG - Dana bantuan sosial tidak terencana Pemprov Banten tahun anggaran 2014 senilai Rp 9,8 miliar yang dikelola Biro Kesejahteraan Rakyat diduga dimakan pejabat korup. Padahal, uang tersebut dimaksudkan untuk membantu masyarakat berisiko sosial yang sebagian besar adalah anak yatim.

Dari data yang dihimpun Radar Banten, anggaran bansos itu menyasar 3.412 warga. Rinciannya, 2.357 anak yatim, 549 orang dengan HIV/Aids (Odha), 398 penderita gizi buruk, 10 korban bencana kebakaran, 91 korban kekerasan, 6 orang pengobatan, 1 penderita  lumpuh. Mereka semua tersebar di kota dan kabupaten se-Provinsi Banten. Masing-masing orang menerima Bansos di kisaran Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta.   

Pengalokasian anggaran sendiri dituangkan dalam tiga Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten. Anehnya, tanda tangan yang tertera di semua SK itu adalah milik Irvan Santoso selaku kepala Biro Kesra yang bertindak atas nama; Plt gubernur Banten ketika itu.  

Seorang sumber yang identitasnya dirahasiakan Radar Banten membeberkan, awalnya ada sekitar Rp 2,7 Miliar dana bansos tidak terserap.  Dari jumlah itu, sebanyak Rp 1,2 miliar dikembalikan ke kas daerah. 

Otomatis, sisa dana sebesar Rp1,5 miliar menjadi pertanyaan sekaligus temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten.  Lalu, temuan BPK Banten ditindaklanjuti dengan membuat laporan surat pertanggung jawaban (SPJ) yang diduga fiktif.   

Sumber tadi juga mengatakan, pengelolaan Bansos tidak terencana 2014 bukan hanya bermasalah dalam laporan pertanggungjawaban keuangan, tapi juga dalam penyalurannya. Diduga sebagian besar dana Bansos tidak terencana masuk kantong pribadi oknum pejabat di Biro Kesra Pemprov Banten. 

Hasil penelusuran Radar Banten di BPK menemukan data versi lain. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun 2014, bansos tidak terencana menjadi temuan BPK. Dimana pengeluaran bansos tidak terencana senilai Rp 9,8 Miliar tidak didukung kelengkapan dokumen. 

Dalam dokumen LHP BPK, temuan nomor 18 menyebutkan, kelengkapan dokumen pengajuan dan laporan penggunaan bansos kepada individu dan/atau keluarga yang tidak terencana sebesar Rp 8.663.000.000 tidak ada. Selain itu, realisasi belanja bansos tidak terencana TA 2014 disajikan lebih tinggi sebesar Rp 1.104.000.000. 

SERANG - Dana bantuan sosial tidak terencana Pemprov Banten tahun anggaran 2014 senilai Rp 9,8 miliar yang dikelola Biro Kesejahteraan Rakyat diduga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News