Astaga..Dana Bansos untuk Anak Yatim Diduga Masuk Kantong Pejabat

Astaga..Dana Bansos untuk Anak Yatim Diduga Masuk Kantong Pejabat
Ilustrasi: pixabay

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Kesra Setda Pemprov Banten Irvan Santoso mengklaim temuan tentang laporan pengeluaran bantuan sosial tidak terencana tahun 2014 telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK pada 2015 lalu. "Temuan tersebut sudah kita tindaklanjuti semua," katanya.

Irvan menambahkan, tindak lanjut temuan BPK tersebut termasuk pengembalian ke kas daerah. Langkah itu sudah diselesaikan pada masa 60 hari sejak LHP BPK diserahkan ke pemprov. 

"Jadi kelengkapan dokumen pengajuan dan laporan penggunaan Bansos telah kami tindaklanjuti, termasuk temuan laporan yang disajikan lebih tinggi sebesar Rp 1,1 miliar sudah kami kembalikan ke kas daerah tahun 2015," jelasnya.

 Terkait tiga SK Gubernur tentang daftar penerima bantuan sosial tidak terencana 2014 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Kesra Irvan Santoso atas nama Plt Gubernur Banten, Radar mengonfirmasi hal itu kepada Kepala Biro Hukum Setda Banten Agus Mintono. 

Menurut Agus, sepanjang telah dilakukan pendelegasian, SK bisa ditandatangani atas nama gubernur. "SK Gubernur dapat ditandatangani oleh Kepala SKPD/Badan, tapi harus ada pendelegasiannya," kata Agus. (mg-12/asp/dil/jpnn)


SERANG - Dana bantuan sosial tidak terencana Pemprov Banten tahun anggaran 2014 senilai Rp 9,8 miliar yang dikelola Biro Kesejahteraan Rakyat diduga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News