Atasi Risiko Geoteknik, Teknologi Backfilling Dinilai Cocok Diterapkan untuk Tambang Indonesia

Atasi Risiko Geoteknik, Teknologi Backfilling Dinilai Cocok Diterapkan untuk Tambang Indonesia
Ketua Bidang Kajian Mineral Strategis, Mineral Kritis & Hilirisasi Mineral PERHAPI, Muhammad Toha. Foto: source for jpnn

Dengan penerapan sistem ini, PT DPM memastikan tidak ada lagi fasilitas penyimpanan tailing permanen di permukaan yang membutuhkan lahan luas, yang selama ini sering menjadi kekhawatiran masyarakat sekitar.

Kepatuhan terhadap Regulasi

Pengelolaan limbah oleh PT DPM tidak dilakukan sembarangan. Di Indonesia, prosedur pengelolaan tailing diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 6 Tahun 2021.

Regulasi tersebut mencakup standar lokasi, desain konstruksi, sistem pengendalian pencemaran, hingga pemantauan lingkungan pada tahap operasi dan pasca-operasi. Metode backfilling yang diusung PT DPM pun telah mendapatkan persetujuan teknis dan termaktub dalam izin AMDAL perusahaan.

Selain untuk keamanan struktur, tren global kini mulai memandang tailing sebagai sumber daya sekunder (secondary resources).

Tailing tidak lagi dianggap sebagai beban lingkungan, melainkan material yang memiliki nilai ekonomi melalui ekstraksi mineral sisa atau pemanfaatan material bangunan, sejalan dengan prinsip ekonomi sirkular.

Selain limbah padat, pengelolaan air tambang menjadi isu krusial lainnya. Sesuai Permen LHK Nomor 5 Tahun 2022, setiap perusahaan tambang wajib mengolah air limbah sebelum dilepas ke badan air permukaan.

Dalam praktiknya, air dari area tambang harus melalui kolam pengendapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk:
Memisahkan lumpur dan partikel padat, Menstabilkan tingkat keasaman (pH), dan Memastikan kandungan logam berada di bawah ambang batas baku mutu.

PERHAPI menilai teknologi backfilling atau pengisian kembali lubang tambang sangat cocok diterapkan di industri pertambangan Indonesia.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News