Aturan Baru: CPNS Dilarang Berdomisili di Luar Daerah

jpnn.com, MINAHASA TENGGARA - Seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi 2019 di Pemkab Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, diwajibkan untuk berdomisili di daerah tersebut.
Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa Tenggara Rine Komansilan.
"Kami mewajibkan seluruh CPNS yang baru diangkat sebagai pegawai negeri di lingkungan pemerintah kabupaten untuk tinggal atau berdomisili di Minahasa Tenggara," kata Rine Komansilan di Ratahan, Sabtu (23/1).
Rine menegaskan, aturan tersebut wajib untuk dilaksanakan karena sebagian besar CPNS ini berasal dari luar Kabupaten Minahasa Tenggara.
"Sebagian besar pegawai yang baru ini berasal dari luar daerah, sehingga kami wajibkan untuk segera tinggal di Minahasa Tenggara," kata dia.
Dia menambahkan, pekan depan pegawai-pegawai tersebut segera ditugaskan ke satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan formasi yang sudah diisi.
"Kami segera tugaskan mereka ke instansi terkait, sehingga pekan depan sudah bisa melaksanakan tugas," ungkap dia.
Sekda Minahasa Tenggara David Lalandos, menegaskan, pemerintah kabupaten tidak akan memberi izin bagi CPNS untuk tinggal di luar Minahasa Tenggara.
BERITA TERKAIT
- Penjelasan Kepala BKN tentang Soal Ujian Seleksi CPNS dan PPPK 2021
- Penjelasan Terbaru Kepala BKN terkait Pelaksanaan Seleksi CPNS, PPPK, dan Sekolah Kedinasan
- Kepala BKN Sebut Pendaftaran CPNS dan PPPK Lewat Portal SSCASN, Ini Mekanismenya
- Inilah Formasi CPNS 2021, Lihat Jumlahnya, Bandingkan dengan PPPK
- Tjahjo Kumolo: Rekrutmen 1,3 Juta ASN Gunakan Sistem Online, Libatkan BPPT dan BSSN
- Penjelasan Wapres Ma’ruf Amin Terkait Rekrutmen 1,3 Juta ASN Tahun 2021