Aturan Baru Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Warga Jakarta Harus Baca Ini!
jpnn.com, JAKARTA - Perubahan aturan pajak kendaraan bermotor kembali menjadi sorotan, setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 diundangkan.
Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang diundangkan pada 1 April itu menetapkan dasar baru pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga pajak alat berat di seluruh daerah.
Salah satu poin krusial dalam beleid ialah revisi ketentuan objek pajak yang dikecualikan.
Jika sebelumnya kendaraan listrik berbasis baterai mendapat perlakuan bebas pajak daerah, kini status tersebut berubah.
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tidak lagi otomatis dikecualikan dari PKB dan BBNKB.
Artinya, kepemilikan maupun transaksi kendaraan listrik kini berpotensi dikenakan pajak layaknya kendaraan konvensional.
Kebijakan ini menjadi babak baru dalam pengaturan fiskal sektor otomotif, terutama di tengah dorongan transisi menuju energi bersih.
Merespons aturan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyiapkan langkah antisipatif.
Melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tidak lagi otomatis dikecualikan dari PKB dan BBNKB
- Kata Jenderal Moeldoko soal Simpang Siur Pajak Kendaraan Listrik, Sentil Kemendagri
- Pemprov DKI Jakarta Tetap Menggratiskan Pajak Kendaraan Listrik, Ini Alasannya
- Alasan Pemda DKI Tetap Membebaskan Mobil Listrik dari Pajak dan Aturan Ganjil Genap
- Pemda Diminta Menerapkan Pajak Progresif untuk BEV dan Insentif Tambahan di PHEV
- EV Kena Pajak, Hyundai Kaji Aturan Baru Agar Pasar Mobil Listrik Tetap Kompetitif
- Pajak Kendaraan Listrik di Daerah jadi Sorotan, Hyundai Tekankan Pentingnya Kepastian
JPNN.com




