Aturan Baru: PNS Boleh Cuti Sebelum dan Sesudah Lebaran

Aturan Baru: PNS Boleh Cuti Sebelum dan Sesudah Lebaran
PNS boleh cuti sebelum dan sesudah lebaran. Ilustrasi Foto: Tawakkal/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Cuti bersama lebaran 2018 ditambah menjadi tujuh hari, setelah revisi surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri tentang cuti bersama dan libur nasional diteken, Rabu (18/4).

Melalui revisi ini, cuti bersama Idul Fitri yang sebelumnya empat hari berubah menjadi 7 tujuh hari. Secara keseluruhan, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 sebanyak 24 hari.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) Asman Abnur mengungkapkan bahwa pemberian libur akan memecah konsentrasi mudik para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, Asman juga mengungkapkan akan segera merevisi aturan yang melarang PNS untuk mengambil cuti tahunan saat masa lebaran.

“Kemarin (tahun 2017,Red) kan ada aturan Menpan PNS tidak boleh ambil cuti sebelum dan setelah lebaran, sekarang saya ubah. Boleh,” katanya kemarin (18/4).

Tidak ada ketentuan maksimal jumlah cuti yang boleh diambil. Namun Asman menyebut tiap PNS punya jatah cuti tahunan 2 minggu atau sekitar 14 hari. Jika PNS ingin mengambilnya sesudah maupun setelah libur lebaran, maka otomatis jatah cuti tahunan akan berkurang.

“Mau dua atau tiga hari saya bolehkan. Tapi tergantung atasan mereka (PNS, red) juga,” katanya.

Selain melancarkan silaturahmi dan meringankan beban arus mudik, Asman juga menyebut manfaat lain dari pemberian tambahan cuti ini adalah mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. “Jadi lebih banyak spending uang di daerah setelah lebaran,” kata Asman. (lyn/tau)


Selain menambah cuti bersama lebaran 2018, pemerintah juga akan mencabut larangan PNS cuti sebelum dan sesudah lebaran.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News