Aturan Baru soal Insentif PNS Berdasar Rekomendasi KPK
jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Sebanyak 4.000 Pegawai negeri sipi (PNS) di Pemkab Penajam Paser Utara, Kaltim, dituntut meningkatkan kinerjanya.
Itu karena Pemkab PPU akan menerapkan aturan para PNS tidak akan diberikan insentif secara penuh.
Sebesar 80 persen diberikan flat, sisanya 20 persen menyesuaikan dengan kinerja dan tingkat kehadiran.
Hal tersebut diungkapkan Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Setkab PPU Alimuddin.
Selama ini insentif diberikan secara penuh. Namun, hanya mendapat pemotongan ketika tidak menghadiri apel pagi dan sore.
“Akan diperbaiki sistemnya. Yang mendapat insentif ada korelasi dengan kinerja yang dilakukan. Sebab, selama ini, evaluasinya belum menyeluruh. Pemotongan (insentif) hanya dilakukan untuk yang tidak ikut apel pagi dan sore. Tidak dilihat secara kinerja,” katanya kemarin (1/6).
Dengan formulasi tersebut, membuat para PNS memacu kinerjanya agar mendapat insentif yang lebih besar.
Jika PNS yang sudah pasti mendapat insentif dengan besaran 80 persen, tetapi masih saja santai dan tidak memberikan kinerja terbaik, akan dilakukan pemotongan kembali.
Sebanyak 4.000 Pegawai negeri sipi (PNS) di Pemkab Penajam Paser Utara, Kaltim, dituntut meningkatkan kinerjanya.
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang
- Inilah Dosa SYL, Pakai Duit Suap Buat Kepentingan Keluarga
- Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Periksa Anggota DPR RI
- KPK Setor dari Rp8,2 Miliar Milik eks Wali Kota Ambon ke Kas Negara
- Soroti Barang Bukti OTT KPK, Kubu Bupati Sidoarjo Bakal Ajukan Praperadilan