Aturan Baru terkait Tagihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Aturan Baru terkait Tagihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Membantu mengatasi defisit pada BPJS Kesehatan, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang efektif berlaku bulan ini. Aturan itu mendorong masyarakat sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk lebih tertib dalam melaksanakan kewajibannya membayar iuran.

Satu hal yang baru pada regulasi tersebut mengenai tata cara pembayaran iuran. Khususnya perubahan pada jumlah maksimal bulan tunggakan iuran yang dapat ditagihkan.

“Contohnya seperti ini. Jika si A menunggak iuran JKN-KIS selama 30 bulan, maka berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, si A akan ditagihkan iuran tertunggaknya sebanyak 12 bulan dan ditambah 1 bulan iuran bulan berjalan. Namun, terhitung 18 Desember 2018 nanti, si A akan ditagihkan iuran tertunggaknya sebanyak 24 bulan dan ditambah 1 bulan iuran bulan berjalan sesuai dengan peraturan yang terbaru,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan, Endang Diarty.

Makanya, dia mengajak seluruh peserta JKN-KIS untuk segera melunasi tunggakan iuran JKN-KIS sebelum aturan tersebut efektif diberlakukan.

Perempuan berjilbab itu menyebut, aturan ini diterbitkan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap program JKN-KIS. Agar program ini bisa terus memberi manfaat bagi masyarakat Indonesia.

“Kami juga melakukan beberapa upaya untuk menagih iuran peserta JKN-KIS yang menunggak. Salah satunya dengan melakukan penagihan melalui telepon atau kunjungan langsung ke rumah peserta,” tambahnya,

Dalam beberapa kasus, memang ada peserta JKN-KIS yang karena kesibukan akhirnya lupa untuk membayarkan iurannya. Makanya, pihaknya bekerja sama dengan pihak perbankan untuk proses auto debet pembayaran iuran. Peserta hanya perlu ke bank dan mengisi form auto debet.

“Yang paling penting, pastikan saldo dalam rekening mencukupi untuk proses auto debet tersebut,” lanjutnya.

Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mendorong peserta JKN KIS lebih tertib membayar iuran agar defisit BPJS Kesehatan tidak berlanjut terus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News