Aturan Ibadah Natal 2022 Lebih Longgar, Umat Kristiani Bisa Lebih Tenang dan Nyaman

Aturan Ibadah Natal 2022 Lebih Longgar, Umat Kristiani Bisa Lebih Tenang dan Nyaman
Perayaan Natal. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Surat edaran (SE) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait perayaan Natal 2022 pada masa pandemi Covid-19 terbit.

SE itu antara lain mengatur bahwa pelaksanaan ibadah natal secara luring bisa dihadiri jemaah, maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan gereja.

"Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah Natal 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan. Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” terang Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, Kamis (22/12).

Jika jemaah melebihi kapasitas maksimal, lanjut Anna, panitia bisa menambah kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja, tetapi berada di dalam kompleks gereja. 

Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan menggunakan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja.

"Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” tegas Anna.

Plt. Dirjen Bimas Katolik A.M. Adiyarto Sumardjono menambahkan Surat Edaran Nomor SE. 15 TAHUN 2022 tertanggal 19 Desember 2022 ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Natal 2022 serta mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"SE ini sebagai bagian dan concern Pak Menteri Agama agar hak-hak beribadah umat Kristiani tetap terpenuhi dan proses ibadah Natal bisa berjalan aman dan nyaman," ujarnya.

Aturan ibadah Natal 2022 lebih longgar, umat Kristiani bisa lebih tenang dan nyaman menjalankan ibadahnya 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News