Audit BPKP Disorot, Pakar Minta Tata Ulang Kewenangan Audit Kerugian Negara
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas menilai BPKP perlu lebih cermat dalam melakukan pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi.
Fernando mengatakan pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) oleh Presiden Prabowo Subianto, mestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi metode audit terhadap penghitungan kerugian negara.
"Kalau melihat kasus impor gula yang melibatkan Tom Lembong dan kasus ASDP yang melibatkan Ira Puspadewi, menurut saya hal itu menunjukkan perlunya evaluasi terhadap proses pemeriksaan dan audit kerugian negara," kata Fernando, Sabtu (25/7).
Menurut Fernando, pemeriksaan penggunaan anggaran negara seharusnya dilakukan secara komprehensif.
Mulai dari tahap pra-perencanaan, perencanaan, hingga pelaksanaan program.
"Audit harus dilakukan secara cermat dan menyeluruh, sehingga kesimpulan yang dihasilkan benar-benar menggambarkan keseluruhan proses penggunaan anggaran negara," tegas Fernando.
Belakangan, metode perhitungan kerugian negara oleh BPKP menjadi sorotan dalam sejumlah perkara dugaan korupsi.
Di antaranya kasus PT ASDP yang melibatkan Ira Puspadewi, perkara impor gula dengan Tom Lembong, lalu perkara pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas menilai BPKP perlu lebih cermat dalam melakukan pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara
- Ada Isu Jual Beli Jabatan Rp 100 Miliar di Kemenkeu, KPK Diminta Bergerak
- Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Korupsi Kuota Haji
- Video Jokowi Diputar saat Sidang Korupsi Kuota Haji, Dito Ariotedjo Jadi Saksi
- Vonis Bebas 3 Anggota DPRD NTB Terdakwa Korupsi Jadi Omongan KPK
- Duplik Oggy: JPU Keliru Pakai Standar 2026 untuk Perkara 2019
- Eks Petinggi Partai Komunis China dan Gubernur Dihukum Mati gegara Nekat Korupsi
JPNN.com




