Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin Didakwa Hukuman Mati

Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin Didakwa Hukuman Mati
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan untuk Aulia Kesuma (AK) dan Geovanni Kalvin, Senin (10/2). Aristo Setiawan/JPNN.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dua terdakwa pembunuhan berencana Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin dengan hukuman mati dalam persidangan yang digelar di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (10/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News