Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin Didakwa Hukuman Mati
Senin, 10 Februari 2020 – 22:35 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dua terdakwa pembunuhan berencana Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin dengan hukuman mati dalam persidangan yang digelar di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (10/2).
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati
- Remaja Terdakwa Pembunuhan 1 Keluarga Terancam Hukuman Mati
- Terlibat Peredaran 14 Kg Sabu-Sabu, Pasutri di Kalsel Terancam Hukuman Mati
- 2 Kurir Bawa 30 Kg Sabu-Sabu Ditangkap Polda Lampung, Terancam Hukuman Mati
- 3 Tersangka Kasus Pembunuhan Bos Sawit di Banyuasin Terancam Hukuman Mati
- 3 Penyelundup 1,4 Kg Kokain Ditangkap Polda Kepri, Terancam Hukuman Mati