Australia Beri Uang Nelayan Indonesia, Bu Menlu Tolong Tegas!

Australia Beri Uang Nelayan Indonesia, Bu Menlu Tolong Tegas!
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap Australia yang menghalalkan segala cara dalam menghalau kapal pencari suaka masuk ke wilayahnya.

Ya, Australia disebut-sebut membayar nelayan asal Rote, NTT untuk membawa kembali para pencari suaka ke wilayah Indonesia. Australia, kata Hikmahanto, harus memberi penjelasan terkait hal itu.

"Demi kepastian Menlu Retno Marsudi perlu memberi batas waktu Dubes Austrlia menyampaikan penjelasan. Jangan sampai Australia mempermainkan Indonesia dengan mengulur-ulur waktu dan kemudian melupakannya," tegas Hikmahanto pada JPNN, Jumat (18/6).

Selain itu, tutur Hikmahanto, secara hukum aksi itu harus ditelusuri. Kepolisian diminta tetap melanjutkan proses hukum terhadap para nakhoda dan awak kapal nelayan yang diduga melakukan penyelundupan manusia. 

Selain itu, kata Hikmahanto, kepolisian juga harus terus mendalami pengakuan nakhoda terkait pemberian uang dan kesaksian para pencari suaka. Uang pemberian ke nakhoda dan awak kapal harus disita dan disimpan untuk dijadikan barang bukti bila kelak diperlukan.

"Jika berdasarkan berbagai barang bukti dan penjelasan dari pemerintah Australia terdapat bukti-bukti kuat adanya pemberian uang oleh aparat Australia maka Indonesia perlu mendesak agar Australia melakukan proses hukum terhadap oknum yang melakukan tindakan‎," imbuh Hikmahanto.

Sebagaimana diketahui insiden penghalauan kapal yang menggunakan uang dan dilakukan oleh aparat intelijen Australia adalah insiden ketiga di bawah pemerintahan PM Tony Abbot.

Pada Januari 2014 kapal perang Angkatan Laut Australia menghalau kapal pencari suaka dan memasuki wilayah kedaulatan Indonesia. Ini jelas merupakan pelanggaran terhadap kedaulatan Indonesia.

JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap Australia yang menghalalkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News