Awal 2026, Modus Penipuan Belanja Online Mengatasnamakan Bea Cukai Kembali Terbongkar
jpnn.com, JAKARTA - Belanja online yang seharusnya memudahkan justru berubah menjadi mimpi buruk bagi seseorang berinisial D.
Dia menjadi korban penipuan mengatasnamakan Bea Cukai yang terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026.
Kejadian dialami D bermula dari transaksi jual beli biasa di sebuah platform online, hingga berujung pada kerugian hingga Rp 23 juta akibat rangkaian manipulasi pelaku yang terencana.
Singkat cerita, setelah melakukan transaksi, korban dihubungi pihak yang mengaku sebagai petugas pengiriman bahwa barang yang dibeli bermasalah dan diklaim sebagai barang ilegal, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.
Pelaku meyakinkan korban masalah tersebut dapat diselesaikan dengan membayar sejumlah uang jaminan untuk pengaktifan surat-surat pengeluaran barang.
Kata si pelaku, dana itu bersifat sementara dan dijanjikan akan dikembalikan sepenuhnya setelah proses administrasi selesai.
Tanpa menyadari jebakan yang tengah disusun, korban pun mentransfer uang sebesar Rp 23.050.000 ke rekening atas nama PT Bea Cukai.
Tidak berhenti di situ, pelaku kembali menghubungi korban dan mengklaim bahwa dana pengembalian telah ditransfer sebesar Rp 50.050.000 oleh Bea Cukai melalui rekening salah satu bank, lengkap dengan bukti transfer yang meyakinkan.
Modus penipuan belanja online mengatasnamakan Bea Cukai kembali terbongkar di awal 2026, korbannya D yang mengalami kerugian hingga Rp 23 juta
- Survei IDM: Kepuasan Pengguna Jasa Bea Cukai Tinggi, tetapi Tarif Perlu Evaluasi
- Bea Cukai Ambon Gagalkan Pengiriman 287 Ribu Batang Rokok Ilegal via Jasa Ekspedisi
- Bea Cukai Jayapura Gagalkan 2 Peredaran Ganja Kering, Total Barang Bukti 2,82 Kg
- DPR Dorong Penindakan Kepada Pengecer Maupun Produsen Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tindak Kapal Kayu Pembawa Barang Campuran Tanpa Dokumen Pabean
- Bea Cukai Pematangsiantar Sita 448.300 Batang Rokok Ilegal di Simalungun, Ini Kronologinya
JPNN.com




