Awali 2019, Kanwil Bea Cukai Hibahkan 17 Ton Bawang Merah

Awali 2019, Kanwil Bea Cukai Hibahkan 17 Ton Bawang Merah
Hibah bawang merah dari Kanwil Bea Cukai Aceh. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, BANDA ACEH - Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menghibahkan bawang merah sebanyak 17 ton kepada pemerintah Kota Banda Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar pada hari Kamis (03/01).

Masing-masing pemerintah daerah tersebut menerima bawang merah sebanyak 8,5 ton atau sebanyak 950 karung.

Penyerahan simbolis hibah oleh Kakanwil Bea Cukai Aceh, Ronny Rosfyandi kepada Kepala Dinas Pemkot Banda Aceh, Muzakir dan Kepala Dinas Sosial Pemkab Aceh Besar, Rusdi.

Penyerahan hibah tersebut dilakukan di Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh di Kawasan Lueng Bata, Banda Aceh dengan disaksikan oleh pihak Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, serta Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Banda Aceh.

Kakanwil Bea Cukai Aceh, Ronny Rosfyandi menerangkan asal usul barang hibah berupa 17ton bawang merah dan komitmen atas fungsi Bea Cukai

“Bawang Merah tersebut adalah barang bukti atas upaya tindak pidana penyelundupan di bidang kepabeanan yang berhasil digagalkan oleh Tim Patroli Laut Bea Cukai dengan menggunakan Kapal Patroli BC 15021 di Perairan Ujung Tamiang, Aceh Tamiang, Aceh pada 20 Desember 2018,” ungkap Ronny.

Total perkiraan nilai barang hibah sebesar Rp. 443.816.478,00. Sedangkan nilai kerugian negara dari sektor perpajakan atas upaya penyelundupan ini sebesar Rp. 155.335.767.

Ronny menambahkan bawang merah ini telah dilakukan pengujian di laboratorium Karantina Pertanian sehingga dinyatakan bebas Organisme Penggangu Tumbuhan dan Karantina (OPTK) dan layak konsumsi

Hibah bawang merah dari Kanwil Bea Cukai Aceh akan disumbangkan untuk warga tidak mampu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News