Awalnya Patungan Beli Miras, Malah Terjadi Pembunuhan
Pelaku yang sedang emosi lalu menendang keras ke arah dada korban sehingga terjatuh dari kursi.
Merasa tidak puas, pelaku sempat membenturkan kepalanya ke tanah. Korban diketahui warga Kabupaten Maros.
Rekan korban lainnya mencoba menghentikan pelaku serta memeriksa kondisi korban yang sedang terkapar dengan memeriksa nafas dari mulutnya, tetapi tidak ada respons.
"Waktu diperiksa nafasnya sudah tidak ada lagi. Korban dinyatakan meninggal dunia. Melihat korban meninggal, pelaku langsung meningalkan lokasi kejadian," kata Iptu Ali.
Akibat dari perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 446 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KHUP) nomor 1 tahun 2023 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Karena perbuatan tersangka mengakibatkan kematian seseorang, maka diancam hukuman paling lama 7 tahun penjara dan kami juga berlakukan Undang-undang KUHP yang baru terhadap pelaku," ucap Iptu Ali. (antara/jpnn)
Dituduh menyembunyikan sebagian uang patungan buat beli miras, R dianiaya hingga tewas. Pelaku pembunuhan temannya sendiri.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bareskrim Tangkap 3 Tersangka Pembunuhan Anggota Polisi Katingan, Dor, Dor!
- Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Hukuman Mati
- Bawa Semangat Kapal Phinisi, Wiski Lokal Premium Emerald Glens Resmi Meluncur
- Ini Tampang 2 Anggota KKB Kasus Pembunuhan dan Penembakan yang Diserahkan kepada Jaksa
- Detik-Detik Pembunuhan Pelajar di Yogyakarta
- Wanita Muda Asal Indonesia Tewas Ditikam di Jepang Tengah
JPNN.com




