Awas, Jangan Sembarangan Setuju soal Batas Tanah
jpnn.com, JAKARTA - Penasihat Menteri PPN/Kepala Bappenas, M. Noor Marzuki meminta masyarakat lebih berhati-hati saat memberikan persetujuan atau tanda tangan batas bidang tanah milik tetangga yang sedang mengurus sertipikat.
“Persetujuan tersebut bukan sekadar formalitas administratif karena dapat menjadi bagian penting dalam penetapan batas dan pembuktian administrasi pertanahan,” ungkap M. Noor di Jakarta, Minggu (9/8).
Dia mengatakan pemilik tanah yang berbatasan perlu terlebih dahulu memastikan letak, luas, patok, serta kondisi bidang tanah sebelum memberikan persetujuan.
Langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya sengketa maupun potensi penyalahgunaan dokumen pertanahan.
Menurutnya, dalam proses pengukuran dan pendaftaran tanah, pemilik bidang tanah yang berbatasan biasanya diminta menyatakan persetujuan terhadap batas yang ditunjukkan.
“Tanda tangan tersebut pada dasarnya menunjukkan bahwa pihak yang berbatasan mengetahui dan membenarkan posisi batas tanah yang ditetapkan,” jelas M. Noor.
Karena itu, masyarakat diminta tidak langsung menandatangani dokumen hanya karena mengenal pemohon, merasa sungkan terhadap tetangga, ataupun ingin mempercepat proses penerbitan sertipikat.
“Periksa patok atau tanda batasnya dan pastikan tidak ada bagian tanah milik sendiri yang masuk ke dalam bidang yang sedang diukur,” kata Noor.
Masyarakat harus lebih berhati-hati saat memberikan persetujuan atau tanda tangan batas bidang tanah milik tetangga yang sedang mengurus sertipikat.
- Seharusnya APH Cermat Sebelum Memblokir Rekening Donasi Demo
- BEM SI Beri Catatan soal Perkara Febrie Adriansyah
- Penegak Hukum Didesak Segera Usut Tuntas Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie
- Pelimpahan Berkas Perkara Korupsi PLTU Batu Bara, Boni Hargens: Respons Kelembagaan yang Lawful dan Rasional
- Badan Bank Tanah Pasang Target Kelola Hak Atas Lahan Baru hingga 35 Ribu Hektare
- Pengamat Ingatkan Profesionalisme Aparat Harus Berpijak pada Integritas dan Etika
JPNN.com




