Awas, Keppres Bodong Kenaikan Gaji PNS

Awas, Keppres Bodong Kenaikan Gaji PNS
Awas, Keppres Bodong Kenaikan Gaji PNS
JAKARTA - Jika sudah menyangkut Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada saja pihak yang mengail di air keruh. Kali ini adalah aksi penipuan yang mengatasnamakan pemerintah dengan iming-iming kenaikan gaji.

Tak tanggung-tanggung, yang dicatut adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pasalnya, kini beredar Keppres Nomor 254 /VIII/10 Kepres No 254/VII/10, tertanggal 1 November 2010 tentang Perbaikan Gaji dan Tujangan PNS yang ternyata bodong alias palsu.

Dalam salinan Keppres palsu yang kini ramai beredar di kalangan aparatur negara itu disebutkan, gaji dan tunjangan PNS golongan I sebesar Rp 3 juta, sedangkan PNS golongan II bergaji Rp 5 juta. Untuk golongan IIIA-B gajinya Rp 7,5 juta, sedangkan golongan IIIC-D Rp 8,5 juta, golongan IVA-B Rp 9,5 juta, dan golongan IVC-E Rp 12 juta.

Yang membuat banyak pihak terbuai, dalam Keppres palsu itu disebutkan pula bahwa Gaji dan Tujangan PNS yang baru itu akan direalisasikan pembayarannya pada 1 April 2011. Namun disebutkan pula, tidak ada lagi pemberian uang pensiun.

JAKARTA - Jika sudah menyangkut Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada saja pihak yang mengail di air keruh. Kali ini adalah aksi penipuan yang mengatasnamakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News