Ayah Kejam Pembunuh Anak Tiri Divonis 20 Tahun

Ayah Kejam Pembunuh Anak Tiri Divonis 20 Tahun
Fardi Sahli si pembunuh anak tiri divonis 20 tahun penjara. Foto: EDWIN/KALTIM POST/JPNN.com

Menurut dia, hakim sudah menerapkan putusan dengan mempertimbangkan tuntutan jaksa, fakta persidangan, serta alat bukti.

“Undang-undang peradilan dan perlindungan anak secara maksimal telah diterapkan sebagaimana mestinya. Jaksa merasakan ada rasa keadilan dalam penegakan hukum terkait putusan hakim Pengadilan Negeri Bontang,” katanya.

Navita meregang nyawa setelah disiksa oleh Fardi dalam perjalanan dari Kutai Barat (Kubar) menuju Bontang, 30 April lalu.

Bocah mungil itu diinjak, dipukul, dan dibuang ke bak truk oleh ayah tirinya tersebut hanya karena buang air saat duduk di perut Fardi. Padahal, saat itu korban menggunakan pampers.

Belakangan diketahui, motif sebenarnya adalah ketidaksukaan Fardi karena Reni Chandra (18), istrinya, terlalu dekat dengan Navita.

Saat anaknya disiksa, Reni yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mengaku tidak bisa berbuat banyak karena ketakutan.

Ketika nyawa Navita tidak tertolong, keduanya menguburnya di daerah Marangkayu, Kukar. Sewaktu kembali ke Bontang, mereka mengaku bahwa Navita menjadi korban tabrak lari.

Beruntung, polisi mencium kejanggalan dan akhirnya menangkap Fardi. (edw/kri/k9)


Bocah mungil itu diinjak, dipukul, dan dibuang ke bak truk oleh ayah tirinya hanya karena buang air saat duduk di perut Fardi.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News