Ayah Setubuhi Anak Kandung di Karawang Ditangkap Polisi
jpnn.com - Polres Karawang menangani kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi di Polres Karawang pada Senin (15/6).
"Pelapor adalah ibu kandung korban yang tidak terima anaknya menjadi korban kekerasan seksual," kata Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan di Karawang, Selasa (16/6/2026).
Pelaku berinisial C (62), merupakan warga Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.
Tersangka telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut hasil penyelidikan, peristiwa itu diduga terjadi pada Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah korban di Desa Pamekaran, Kecamatan Banyusari.
Korban merupakan anak perempuan berusia 14 tahun yang saat kejadian berada di dalam kamarnya.
Cep Wildan mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.
Polres Karawang menangani kasus kekerasan seksual, ayah setubuhi anak kandung. Terangka sudah ditangkap dan ditahan polisi.
- Perempuan Lansia di Grobogan Jadi Korban Kekerasan Seksual
- Main di Empang Perumahan, Dua Anak Meninggal Akibat Tenggelam
- Ciri-Ciri Mayat Pria di Tengah Sawah Karawang, Ada yang Kenal?
- Negara Diminta Beri Pendampingan Holistik kepada Anak Korban Kekerasan Seksual
- Sebar Foto Pribadi Mantan ke Grup Kerja, Pemuda Ini Ditangkap Unit PPA Polrestabes
- Respons Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Bulog Tinjau Penanganan Gudang Karawang
JPNN.com




