Ayah Tiri Penganiaya Anak di Karawang Ditangkap Polisi
jpnn.com - Personel Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polres Karawang menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur oleh seorang ayah tiri.
"Pelaku berinisial S (30) yang merupakan ayah sambung korban kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, di Kabupaten Karawang, Jabar, Rabu (1/4/2026).
Peristiwa penganiayaan itu terungkap pada Jumat (27/03) sekitar pukul 17.30 WIB. Kejadian bermula saat ibu korban berinisial DNS (29) pulang ke rumah usai mengantar pesanan kue
Sesampainya di rumah yang berlokasi di salah satu perumahan di Kecamatan Purwasari, ibu korban mendapati anaknya, AS (7), mengalami benjolan di bagian jidat sebelah kanan serta luka lebam di kedua mata.
"Awalnya, saat ditanya oleh ibu kandung korban, pelaku mengaku memukul korban dengan tangan kosong. Namun seiring waktu, kondisi korban semakin memburuk dengan munculnya luka lebam pada bagian mata," katanya.
Tidak terima atas perlakuan tersebut, ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Karawang.
Cep Wildan menyampaikan, setelah menjalani proses pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.
Pelaku mengaku memukul korban menggunakan gagang sapu yang mengakibatkan benjolan di kepala, serta menampar bagian pelipis kanan hingga menyebabkan mata korban lebam.
Polres Karawang menangkap ayah tiri penganiaya anak. Begini pengakuan pelaku kepada istrinya. Kondisi korban parah.
- Pemuda Merampok Emas dan Aniaya Bu Nurwati
- Alasan Hakim Anggap Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus Bukan Operasi Intelijen
- Respons Yusril terhadap Vonis Anggota TNI Penganiaya Andrie Yunus
- 4 Anggota TNI Penganiaya Andrie Yunus Divonis Hari Ini
- Heboh Pesta Gay di Karawang, 5 Pemuda Diciduk Polisi
- Brigadir Rizka Sintiani Dituntut 14 Tahun Penjara Atas Kematian Suaminya
JPNN.com




