Ayah yang Tega Jual Anak Kandung di Jambi Jadi Tersangka TPPO
jpnn.com, JAMBI - Polisi menetapkan ayah bayi Gia berinisial TH sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak kandungnya di Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji mengatakan TH diduga terlibat dalam perdagangan orang dengan korban anak kandungnya sendiri.
"Benar, ayah korban bayi Gia dengan inisial TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka TPPO," kata Erlan.
Penyidik masih mendalami motif dan peran TH dalam perkara tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak atau jaringan lain.
Bayi Gia yang berusia delapan bulan telah diserahkan kembali kepada ibu kandungnya, Femi, oleh Kapolda Jambi dalam acara penyerahan dari pihak yang sebelumnya menampung korban.
Erlan mengatakan penyidikan masih terus berlangsung. TH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Polda Jambi, lanjut dia, berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel, sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan maksimal.
Kasus itu bermula pada 7 Juli 2026 ketika TH membawa bayi Gia ke suatu tempat hingga korban berpindah tangan kepada sebuah keluarga dari salah satu suku pedalaman di Kabupaten Batanghari, Jambi.
Penyidik dari Polda Jambi menetapkan ayah yang tega menjual anak kandungnya sendiri.
- Polisi Ciduk 8 Pelaku Perdagangan BBM Ilegal di Jambi
- VOICE Indonesia Gelar Diskusi Publik Bedah Jerat TPPO dan Kerentanan PMI
- Tersangka Karhutla di Jambi Sudah 10 Orang
- Perdagangan Orang Modus Pengantin Pesanan, Korban Dijual ke Warga Cina
- Garuda Institute Puji Langkah Imigrasi Lindungi WNI dari TPPO
- 5 Polisi Dipecat Polda Jambi terkait Kematian Brigadir EWS, Perbuatan Mereka Tercela
JPNN.com




