Ayo Kawal! Bawaslu DKI Jakarta Rekomendasikan KPU Gelar PSU di 11 TPS

Ayo Kawal! Bawaslu DKI Jakarta Rekomendasikan KPU Gelar PSU di 11 TPS
Pemungutan suara ulang di TPS. Foto : JPG/Pojokpitu

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di sebelas TPS. Rinciannya, satu TPS di Jakarta Utara, dua TPS di Jakarta Pusat, dan delapan TPS di Jakarta Timur.

"Bawaslu DKI Jakarta merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di sebelas TPS," kata anggota Bawaslu DKI Jakarta, Fuad,i dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/4) ini.

BACA JUGA: Dua TPS di Medan Gelar Pemungutan Suara Ulang

Bawaslu berharap PSU di sebelas TPS bisa diselenggarakan dengan segera. Mereka meminta pelaksanaan PSU dilakukan oleh KPU pada Sabtu (27/4) besok.

Setidaknya terdapat dua alasan yang membuat Bawaslu DKI Jakarta merekomendasikan KPU menggelar PSU di sebelas titik TPS. Alasan pertama karena masyarakat menggunakan hak pilih di TPS Jakarta, tanpa A5.

Misalnya di TPS 172, Kecamatan Pademangan, Kelurahan Pademangan Barat. Di TPS tersebut, 37 orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e-KTP luar Jakarta, tanpa A5.

"TPS 069, Kecamatan Kemayoran, Kelurahan Sumur Batu, permasalahannya karena ada tujuh orang luar Jakarta, menggunakan hak pilih dengan e-KTP luar Jakarta tanpa A5," ungkap Fuadi.

BACA JUGA: Pencoblosan Ulang di TPS 43 Sungai Jodoh akan Digelar Lusa

11 TPS itu berada di: satu TPS di Jakarta Utara, dua TPS di Jakarta Pusat, dan delapan TPS di Jakarta Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News