Ayu Thalia Belum Diperiksa sebagai Tersangka, Pengacara Anak Ahok Beri Imbauan

Ayu Thalia Belum Diperiksa sebagai Tersangka, Pengacara Anak Ahok Beri Imbauan
Pengacara Nicholas Sean, Ahmad Ramzy saat memberi keterangan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Nicholas Sean, Ahmad Ramzy meminta Ayu Thalia kooperatif menjalani proses hukum.

Ayu Thalia merupakan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Nicholas Sean, anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Imbauan saya kepada Ayu Thalia agar kooperatif dalam melaksanakan proses hukum yang di Polres Jakarta Utara," kata Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Rabu (26/1).

Ahmad Ramzy berharap Ayu Thalia segera diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik.

Sebab, dia ingin berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Harapan besar kami agar ketika sudah diperiksa sebagai tersangka cepat diberkas untuk dikirimkan ke kejaksaan dan sampai ke pengadilan," jelasnya.

Ayu Thalia sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap putra Ahok itu.

Ayu Thalia yang dijadwalkan diperiksa pada Kamis (20/1) itu mangkir dengan alasan sakit.

Pengacara anak Ahok meminta Ayu Thalia yang merupakan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, kooperatif menjalani proses hukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News