Ayu Thalia Sempat tak Hadiri Agenda Pemeriksaan, Kuasa Hukum Putra Ahok: Bisa Dijemput

Ayu Thalia Sempat tak Hadiri Agenda Pemeriksaan, Kuasa Hukum Putra Ahok: Bisa Dijemput
Selebgram Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Nicholas Sean Purnama. Foto: Instagram/@thata_anma

jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Instagram (selebgram) Ayu Thalia akan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik, di Polres Metro Jakarta Utara, pada Kamis (27/1).

Sedianya, Ayu Thalia diperiksa sebagai tersangka atas laporan putra Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Nicholas Sean Purnama.

Akan tetapi selebgram itu mengaku sedang sakit dan mengirimkan surat ke kepolisian, agar agenda pemeriksaan dijadwalkan ulang.

"Kita lihat aja nanti apakah hadir atau tidak sebagai tersangka diperiksa," ujar Ahmad Ramzy kuasa hukum Nicholas Sean di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/1).

Jika Ayu Thalia tak hadir setelah tiga kali pemanggilan, ada kemungkinan akan dijemput paksa oleh polisi.

Namun, sejauh ini polisi baru melayangkan satu kali pemanggilan terhadap Ayu Thalia.

"Biasanya ketika laporan polisi pertama tidak hadir ada panggilan kedua, kalau tidak hadir bisa dijemput," tutur Ahmad.

"Panggilan pertama direspons dengan surat sakit dan janjinya seminggu (kemudian) akan datang," sambungnya.

Nicholas Sean melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy menantikan kehadiran Ayu Thalia di Polres Metro Jakarta Utara esok hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News