Babak Baru Perlawanan Yahya Waloni Tersangka Penodaan Agama

Babak Baru Perlawanan Yahya Waloni Tersangka Penodaan Agama
Ustaz Yahya Waloni saat Ditangkap Tim Bareskrim Polri. Foto: potongan video saat Ustaz Yahya Waloni dibawa di Bareskrim Polri. (Dok Bareskrim Polri)

jpnn.com, JAKARTA - Penceramah Muhammad Yahya Waloni ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (26/8) dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama.

Yahya Waloni melakukan perlawanan secara hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Har ini, Senin (20/9), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh Muhammad Yahya Waloni.

"Sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB, dipimpin Hakim Tunggal Bapak Anry SH," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno.

Sidang perdana dengan agenda pemanggilan pihak-pihak yang berperkara, yakni Yahya Waloni sebagai pihak pemohon dan Mabes Polri cq Bareskrim Polri sebagai termohon.

Kuasa Hukum Yahya Waloni, Abd Al Katiri mengatakan dasar hukum pihaknya mengajukan praperadilan, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwenang untuk menguji sah atau tidak sahnya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa dan lainnya seperti penangkapan, penahanan maupun penyitaan.

Dikatakan, kliennya dijadikan tersangka dan ditangkap tanpa ada pemanggilan dan pemeriksaan pendahulu seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Praturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

"Yang mana penangkapan tidak sesuai dengan due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan yang luar biasa, seperti teroris, narkoba, perdagangan orang, ataupun kejahatan yang tertangkap tangan," ujarnya.

Hari ini PN Jaksel mengagendakan sidang perdana Praperadilan Yahya Waloni yang berstatus tersangka penodaan agama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News