BACA ! Menaker Hanif Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan THR 2019

BACA ! Menaker Hanif Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan THR 2019
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019.

SE Pelaksanaan THR yang ditandatangani pada 14 Mei 2018 ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja /buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," ujar Menaker Hanif di Jakarta pada Kamis (16/5).

BACA JUGA : Kabar Gembira! THR PNS Cair Pekan Depan, CPNS Juga Terima

Dalam surat edarannya, Menaker Hanif mengatakan SE pelaksanaan THR ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum sebelum Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriyah. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR," kata Menaker Hanif.

"Jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Tapi, saya mengimbau kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik," sambungnya.

BACA JUGA : Tenaga Honorer di Daerah ini Mendapat THR dan Gaji ke-13

THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum sebelum Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriyah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News