BACA ! Menaker Hanif Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan THR 2019

BACA ! Menaker Hanif Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan THR 2019
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri. Foto: Humas Kemnaker

Terkait jumlah besaran THR, setiap pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 (satu) bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

BACA JUGA : 5 Poin Penting Radiogram Kemendagri terkait THR PNS dan Gaji ke-13

Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12  bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

"Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan," ujar Menaker Hanif.

Sedangkan terkait penerapan sanksi, apabila pengusaha terlambat atau tidak membayar THR Keagamaan dikenai sanksi admistrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Sementara untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, Hanif berharap masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2019.

THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum sebelum Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriyah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News