Baca Pleidoi, Ratna Sarumpaet Sebut Kebohongannya Dipolitisasi

Baca Pleidoi, Ratna Sarumpaet Sebut Kebohongannya Dipolitisasi
Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 28 Februari 2019 dalam perkara penyebaran berita bohong. Foto: arsip JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perkara penyebaran kabar bohong Ratna Sarumpaet menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6). Ratna dalam pleidoinya merasa kebohongannya telah dipolitisasi.

Dengan berurai air mata, Ratna menyatakan bahwa kebohongannya soal penganiayaan tidak ada kaitannya dengan politik. Alasannya, kebohongannya untuk menutupi operasi plastik.

“Sulit dipungkiri betapa kasus berita bohong yang menimpa saya sudah sejak awal sarat dengan politisasi. Media massa, media sosial, politisi bahkan proses penyidikan saya berusaha keras menggiring opini publik seolah saya telah dengan sengaja menciptakan dan menyebarkan kebohongan demi kepentingan salah satu pasangan calon presiden,” ujar Ratna di kursi terdakwa PN Jaksel.

BACA JUGA: JPU Minta Majelis Hakim Ganjar Ratna Sarumpaet dengan 6 Tahun Penjara

Mantan pentolan di Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno (BPN Prabowo - Sandi) itu mengatakan, keterangan saksi dan ahli dalam persidangan menguatkan pernyataannya bahwa tidak ada motif politik dalam kebohongannya. Seluruhnya murni kebohongan biasa untuk menutupi kenyataan.

Ratna juga mengatakan, kebohonganya tidak menimbulkan kebencian atau permusuhan di tengah masyarakat. Dia mengaku berbohong kepada anak-anaknya untuk menutupi soal operasi plastik, tanpa ada unsur niat menimbulkan keonaran.

“Semata-mata untuk menutupi pada anak-anak saya dalam usia saya yang sudah lanjut saya masih melakukan operasi plastik sedot lemak,” ungkapnya dengan penuh tangis.

BACA JUGA: Ahli IT Beber Pesan Ratna Sarumpaet ke Fadli Zon & Said Iqbal, Begini Isinya

Terdakwa perkara penyebaran kabar bohong Ratna Sarumpaet menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan PN Jaksel untuk menangkis tuntutan JPU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News