Bacalah, Pernyataan Tegas Kepala BKN Soal Honorer K2 Tua

Bacalah, Pernyataan Tegas Kepala BKN Soal Honorer K2 Tua
Honorer K2 Batam. Foto ilustrasi: cecep mulyana / batampos.co.id / JPG

jpnn.com, JAKARTA - Harapan honorer kategori dua (K2) dengan usia di atas 35 tahun untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tertutup.

Pemerintah sudah menyatakan tidak ada lagi rekrutmen CPNS dari honorer K2 di atas 35 tahun.

"Masalah honorer K2 sudah dianggap selesai. Tenaga honorer K2 di atas 35 tahun tidak bisa ikut tes CPNS karena bertentangan dengan PP Manajemen PNS di mana batas maksimal usia 35 tahun," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN, Senin (17/6).

BACA JUGA: Silakan Honorer K2 yang Penuhi Syarat Daftar CPNS 2019

Dia menegaskan, honorer K2 di atas 35 tahun dipersilakan mengikuti tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Para honorer itu bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN) kalau lulus tes PPPK.

Menurut Bima, putusan Mahkamah Agung (MA) yang disebut-sebut mengabulkan permohonan guru honorer tua tidak perlu dibahas lagi.

Sebab, putusan itu hanya mengabulkan beberapa pokok gugatan. Salah satunya pembatasan usia yang disyaratkan dalam PermenPAN-RB 36/2018.

Harapan honorer kategori dua (K2) dengan usia di atas 35 tahun untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tertutup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News