Bacok Pria di Depan Pospol Srigunung, Pemuda Muba Diringkus

Bacok Pria di Depan Pospol Srigunung, Pemuda Muba Diringkus
Tersangka beserta barang bukti saat diamankan. Foto: dokumen polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sungai Lilin Iptu Marlin langsung memerintahkan anggotanya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Muba untuk memburu pelaku. 

"Pelaku di tangkap pada Kamis 2 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah penginapan di Sekayu tanpa perlawanan," ujar Hutahaean. 

Selain tersangka I, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial MN dan seorang perempuan berinisial ES untuk dimintai keterangan. 

"Berdasarkan pemeriksaan, ES mengaku datang bersama kedua pria tersebut untuk menagih utang kepada korban. Namun, situasi berubah memanas hingga berujung pertengkaran dan dugaan penganiayaan," kata Hutahaean. 

Sementara MN mengakui dirinya merupakan pria yang membawa kayu dalam video yang beredar. Meski demikian, ia mengaku hanya berupaya melindungi diri dan menghalau serangan korban. 

"Terduga pelaku I telah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan di Polsek Sungai Lilin. Penyidik juga masih mendlaami peran pihak lain yang berada di lokasi kejadian," pungkas Hutahaean. 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu celana pendek loreng dan satu kasus biru muda yang diduga dikenakan tersangka saat kejadian. 

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Penyidik juga masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam insiden tersebut. (mcr35/jpnn) 

Pria berinisial I (25) yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap korban bernama Ristandi (41) diringkus.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News