Badai Corona, 848 Pekerja Kena PHK dan Dirumahkan

Badai Corona, 848 Pekerja Kena PHK dan Dirumahkan
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalimantan Tengah Syahril Tarigan. Foto: Antara

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalimantan Tengah (Kalteng) Syahril Tarigan mengatakan, sejumlah perusahaan telah melakukan pengurangan pekerja, bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penyebaran virus Corona (COVID-19).

Berdasarkan data sementara, sebanyak 848 pekerja dari 18 perusahaan di Provinsi Kalteng terkena PHK maupun dirumahkan untuk sementara waktu.

"Kami masih menunggu perkembangan terbaru data pekerja yang terkena PHK ataupun dirumahkan lusa, Sabtu (4/4)," kata Syahril, Kamis (2/4).

Dia menegaskan, data tersebut sangat perlu karena akan dijadikan dasar mengusulkan kepada pemerintah pusat agar mendapatkan kartu dan manfaat dari pra kerja.

Untuk itu, seluruh perusahaan yang melakukan PHK ataupun merumahkan pekerja agar memberikan informasi.

"Kami meminta semua perusahaan agar segera melaporkan ke Disnakertrans Kalteng ataupun kabupaten/kota setempat. Kami minta segera, agar data pekerja Kalteng yang di PHK maupun dirumahkan lengkap," kata Syahril.

Dikatakannya, Disnakertrans Kalteng berperan melakukan pencegahan dan penyebaran COVID-19 di lingkungan pekerja. Untuk merealisasikan hal tersebut telah ada Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 188.5.54/23/2020 yang diterbitkan tanggal 27 Maret 2020.

Isi dari instruksi tersebut yakni, seluruh perusahaan yang ada di Provinsi Kalteng tetap berproduksi semaksimal mungkin, agar tidak terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) ataupun merumahkan para pekerjanya.

Disnakertrans Kalteng mencatat sejumlah perusahaan telah melakukan pengurangan pekerja, bahkan PHK akibat virus Corona.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News