Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu di 2027? Simak Pernyataan BKN & Kemendikdasmen
jpnn.com, JAKARTA - Nasib PPPK paruh waktu di 2027 masih jadi tanda tanya besar. Apakah akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu, PNS atau diputus kontrak.
Pasalnya, saat PPPK paruh waktu tengah berjuang mencari kepastian akan nasibnya, pemda malah merekrut honorer baru. Di sisi lain, kontrak kerja PPPK paruh waktunya akan berakhir tahun ini.
"Semoga ada kejelasan nasib teman-teman PPPK paruh waktu baik guru, tenaga kependidikan, tenaga teknis lainnya, nakes sebelum masa kontrak mereka berakhir," kata Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia (PWI) Rini Antika kepada JPNN, Selasa (12/5/2026).
Pemerintah pusat sendiri berupaya agar pemerintah daerah tidak memberhentikan PPPK paruh waktunya.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, bahkan mengeluarkan Surat Edaran yang menjaga guru PPPK paruh waktu agar tetap dipekerjakan.
Soal gaji, Kemendikdasmen sudah menyiapkan skema yang membantu pemda bila kesulitan fiskal.
Sesuai SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, pembayaran honor guru, TU, dan tendik dari Dana BOSP yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tahun 2026.
Dana BOSP bisa digunakan maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta
Status PPPK Paruh Waktu pada 2027 masih jadi perhatian, BKN dan Kemendikdasmen beri penjelasan.
- 5 Berita Terpopuler: Jadi Sorotan, Nasib PPPK Sudah Diputuskan Pemerintah & DPR, Diangkat atau Dialihkan ke Outsourcing?
- Kemendikdasmen Pastikan TPG Rp2 Juta Disalurkan Langsung kepada Guru per Bulan
- Bukan Diangkat Jadi PPPK, P3K PW Mulai Dialihkan ke Outsourcing
- 8 Juni, Pemerintah dan DPR Putuskan Nasib P3K, PPPK Paruh Waktu, Ada Soal Gaji
- 5 Berita Terpopuler: BKN Keluarkan Pernyataan Tegas, PPPK Paruh Waktu Gembira, Surat Peralihan Status P3K PW Terbit
- Hasil Pertemuan Aliansi dengan Kemendagri Bikin PPPK Paruh Waktu Gembira, Pintu Terbuka
JPNN.com




